Banyak saudara2 kita yg di HTI, PKS, Salafy dan lain2 yg menganggap Pancasila sebagai thoghut atau berhala atau sesembahan selain Allah SWT. Sehingga menganggap Pancasila sebagai sumber hukum berarti sudah keluar dari keimanan yg sah menurut “Pemikiran” kelompok2 tsb.
Apakah pemikiran seperti itu benar?
Marilah kita kaji kembali ayat al-Qur’an yang berbunyi “Yaa ayyuhalladziina-aamanuu aufuu bil uquud” yang artinya adalah “Wahai orang-orang yg beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. Uquud adalah perjanjian-perjanjian atau kontrak-kontrak yang dibuat di antara manusia dengan tujuan kebaikan.
Sekarang bagaimana dengan Pancasila? Apakah Pancasila bisa dikategorikan sebagai Aqad. Saya kira sangat bisa sebab semua bunyi silanya tidak ada yang mengajak berbuat jahat dan tidak ada satupun yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Jadi sebenarnya tidak ada alasan sama sekali untuk menganggap Pancasila sebagai thoghut. Orang2 yg menganggap Pancasila sebagai thoghut itu adalah orang2 yg berpikiran sempit.
Kalau dilihat proses pembuatan Pancasila itu mirip sekali dengan pengusunan Piagam Madinah yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika menyusun dasar2 negara Madinah yg dibangunnya pasca Hijrah. Nilai2nya mirip sekali.
Di dalam Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal itu juga memuat Hak Asasi Manusia (HAM) http://wikisource.org/wiki/Piagam_Madinah . Jadi bodoh sekali kalau ada yg beranggapan HAM berasal dari luar Islam.
Saya sangat menghormati usaha para pendiri bangsa ini yg telah melahirkan Pancasila.
2 komentar:
saya menghargai artikel anda tentang Pancasila, TETAPI mungkin ANDA akan lebih bijak dan lebih cermat lagi untuk mengevaluasi artikel anda. silakan klik link dibawah ini:
http://abuqital1.wordpress.com
khusus untuk pancasila silakan anda buka kategori HUJJAH UNTUK KAUM PANCASILA.
Bacalah dengan pikiran jernih dan tidak bersempit dada
Posting Komentar